Kombucha – Halalkah itu?

Kombucha – Halalkah Itu?

Pertanyaan:

Assalamualaikum Wr. Wb.

Belakangan ini sering kita dengar, teh ini banyak mengandung khasiat sebagai obat penyembuh segala macam penyakit. Padahal didalamnya terkandung bahan tambahan yang katanya berstatus rawan halal. Dari proses pembuatannya katanya juga dicampur dengan unsur beralkohol. Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Wassalam

Enggar Setya Wardani

Bengkulu

Jawaban:

Wa'alaikumsalam Wr. Wb.

Perlu diinformasikan, Kombucha (cairan jamur teh) adalah salah satu probiotik yang mulai populer pada tahun 2002. Di Asia, Eropa dan Amerika, teh kombucha selain sebagai minuman, juga dikenal khasiatnya obat berbagai penyakit. Perlu diketahui Teh Kombucha memfermentasi air teh manis yang ditambahi biang jamur. Jamur teh penghasil cairan Kombucha adalah campuran beberapa mikroba berupa bakteri dan ragi yang tidak berbahaya antara lain Saccharomuces cerevisiae, candida validda, candida lambia dan pichia fermentans. Oleh beberapa ahli, jamur teh ini diyakini bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit. Sampai disini tidak di permasalahkan khasiatnya. Namun dalam pembuatannya, Kombucha tetap melalui fermentasi dan oksidasi, sehingga terjadi sebuah reaksi pada larutan teh manis secara asimilatif dan disimilatif. Jamur teh akan “memakan” gula dan sebagai gantinya memproduksi berbagai unsur seperti glucuran acid, latic – acid, vitamin, asam-asam amino, berbagai unsur antibiotik, serta unsur-unsur lain termasuk unsur etil (alkohol).

Dengan begitu, meski kadarnya rendah, Teh Kombucha sejatinya tergolong minuman yang mengandung Alkohol. Maka kita harus hati-hati, bisa saja Teh Kombucha statusnya Haram. Dalam hal ini LP POM MUI belum mengeluarkan labelisasi Halal. Islam memberi petunjuk: kalau ragu jangan dikerjakan. “Dak ma uribuka ila mala yuribuk – tinggakanlah hal-hal yang meragukan”.

Menurut saya, Teh kombucha belum selesai status ke-halal-annya. Demikianlah jawaban yang saya berikan, semoga dapat memberi solusi.

Salam Halal !

H. Ir. M. Nadratuzzaman Hosen, MSi, Mec, Ph. D

Director LP POM MUI dan President World Halal Council


Tanggapan:

Mari kita telaah dari Jamurnya dulu…

Sebenarnya banyak orang salah berpikir tentang Kombucha. Yang disebut Jamur Kombucha itu bukanlah “Jamur” dalam arti kata sebenarnya. Dalam bahasa Inggrisnya dia disebut SCOBY, singkatan dari Symbiotic Culture Of Bacteria anda Yeast.

Jika diartikan dalam bahasa Indonesia, SCOBY itu adalah Kultur atau Kumpulan dari Bakteri dan Ragi yang membentuk lapisan seperti Gel.

Nah, sekarang mari kita telaah masing-masing fungsinya!

1. RAGI

Tugas Ragi adalah memfermentasi (memakan) gula dan mengubahnya menjadi Alkohol. (Jadi betul Kombucha menghasilkan alkohol secara alami – bukan dicampur oleh Alkohol – dan alkohol yang dihasilkan hanya berkisar 1% saja). Tapi perhatikanlah, apa yang dilakukan bakteri?

2. BAKTERI

Tugas dari Bakteri adalah mengolah (memakan) Alkohol menjadi 9 macam asam, enzim dan vitamin.

Nah, jika semakin lama kita menyimpan Teh Kombucha, maka rasanya akan semakin asam. Kenapa? Karena sesudah ragi memakan habis glukosa (dari gula), maka tidak ada lagi yang bisa dimakan, sedangkan Alkohol yang dihasilkan oleh Ragi kemudian diproses oleh Bakteri menjadi asam. Pada akhirnya, rasa asam yang tertinggal..

Alkoholnya? habis dimakan bakteri..

Jadi, tidak ada lagi alkohol dalam Teh Kombucha tersebut, tapi rasa asam yang sangat tinggi, sampai bisa untuk menggantikan cuka. Karena tidak dapat diminum, cuka ini dapat digunakan untuk keperluan lainnya, seperti untuk kecantikan dan manfaatnya lainnya yang tidak pernah kita bayangkan sebelumnya.

Sebenarnya ada cara lain lagi untuk menghilangkan Alkohol dalam Teh Kombucha, dan tetap dapat dinikmati / diminum tanpa rasa asam yang berlebih. Kami menyebutnya “Kombucha Non Alkohol”. Anda dapat mempelajarinya disini.

Selain itu, Anda dapat membaca sebuah Artikel yang saya dapatkan dari Media Islam yang mengatakan bahwa Kombucha itu adalah Halal adanya. Anda dapat membacanya disini.

Nah, sementara mempelajari hal yang lainnya, saya ingin menambahkan bahwa fungsi utama dari Teh Kombucha ini adalah detoxifikasi (membuang racun dalam tubuh), mengembalikan fungsi organ dalam secara maksimal dan meningkatkan antibodi dalam tubuh. Nah, dengan mengkonsumsi Teh Kombucha secara teratur, banyak keluhan / penyakit yang bisa dikalahkan dengan antibodi. Anda bisa melihatnya di Page/halaman: “Manfaat Teh Kombucha”

Jadi, bagaimana menurut Anda?

Wikipedia: I is the ninth let

11 thoughts on “Kombucha – Halalkah itu?”

  1. Perlu penyimpanan minimal berapa lama agar kandungan alkohol bisa diubah sepenuhnya menjadi asam oleh jamur? jadi kadar alkohol 0%.

    1. Agar kadar alkoholnya menjadi 0%, maka Teh Kombucha harus dibiarkan selama kurang lebih 3-4 minggu. Tapi rasanya tidak lagi manis asam, tapi benar-benar asam, karena sudah menjadi Cuka Kombucha.

      Untuk mengakali agar tidak terlalu asam, Anda bisa mencampur Cuka Kombucha dengan air putih, coctail buah atau Jus Buah, seperti Jambu batu, sirsak, strawberry atau jus lainnya. Selain itu Cuka Kombucha juga bisa dipakai sebagai dressing salad.

  2. Ini adalah potongan dari artikel yang saya dapatkan dari Media Islam:

    ….
    Kalau kita mengacu kepada fatwa LP-POM MUI, maka kita akan dapati bahwa mereka mengatakan bahwa maksimal kandungan kandungan alkohol yang ditolelir adalah 2%. Bila kandungan alkohol melebihi 2%, berarti obat atau minuman itu adalah khamar.

    Cukup dengan kenyataan ini, kita tahu bahwaLP-POM MUI pun tidak mengharamkan alkohol secara mutlak. Batasannya yang ditetapkan adalah 2%. Suatu minuman bukan termasuk khamar meski mengandung Alkohol, selama kadarnya kurang dari 2%
    ….

    Anda dapat membaca seluruh informasinya disini:
    http://indokombucha.wordpress.com/news/media-islam/

    Informasi yang saya dapatkan dari Amerika, mereka bahkan lebih ketat dalam mengadakan pengawasan. Kombucha yang dijual dan mengandung kadar Alkohol melewati 1.5% harus melewati prosedur hukum yang berbelit2 dan hanya boleh diminum oleh mereka yang berusia lebih dari 21 tahun!
    🙂

  3. Fatwa Dr. Yusuf Qordhowi Tentang Halalnya 0.5% Alkohol

    Pertanyaan

    Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu.

    Ustadz, Bagaimana tanggapan ustadz tentang fatwa Dr.Yusuf Qordhowi tentang halalnya minuman beralkohol yang berkadar 0.5%? Apa landasan beliau? Bukankah ada hadits yang menyebutkan bahwa minuman yang memabukan baik sedikit atau banyak tetap haram.

    Terima kasih atas jawabannya.

    NK
    Jawaban

    Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

    Sebenarnya Syeikh Al-Qaradawi bukan menghalalkan khamar. Yang beliau sebutkan adalah kadar maksimal Alkohol yang masih bisa ditolelir dalam suatu obat atau makanan. Dan tidak ada yang salah dalam masalah ini.

    Bahkan LPPOM MUI malah lebih longgar ketika memberikan batasan, mereka menyebut kadar nilai 2%, jauh lebih banyak dari yang disebutkan oleh Al-Qaradawi.

    Bukankah Banyak dan Sedikit Tetap Haram?

    Benar sekali bahwa banyak atau sedikit tetap haram, tetapi kita harus perhatikan dulu, yang disebut banyak atau sedikit itu apanya?

    Bukan kadar Alkohol tapi khamar. Khamar itu mau diminum cuma setetes atau mau ditenggak seember, sama-sama haram. Tapi Alkohol tidak sama atau tidak identik dengan khamar. Inilah titik masalahnya.

    Kita bisa katakan bahwa Alkohol adalah senyawa kimia, sedangkan Khamar adalah karakter suatu bahan makanan, minuman atau benda yang dikonsumsi.

    Definisi khamar tidak terletak pada susunab kimianya, tapi definisinyaterletak pada efek yang dihasilkannya, yaitu al-iskar (memabukkan). Maka benda apa pun yang kalau dimakan atau diminum akan memberikan efek mabuk, dikategorikan sebagai khamar.

    Maka definisi khamar yang benar menurut para ulama adalah’segala yang memberikan efek iskar (memabukkan)’. Dan definisinya bukanlah ‘semua makanan yang mengandung Alkohol’.

    Sebab menurut para ahli, secara alami beberapa makanan kita seperti besar, singkong, duren dan buah lainnya malah mengandung Alkohol. Namun kita tidak pernah menyebut bahwa berat itu haram karena mengandung Alkohol.

    Dan karena definisinya segala benda yang memberikan efek iskar, maka ganja, opium, drug, mariyuana dan sejenisnya, tetap bisa dimasukkan sebagai khamar. Padahal benda itu malah tidak mengandung Alkohol.

    Daun ganja kering yang dilinting seperti rokok, rasanya tidak mengandung Alkohol, tapi dia tetap dikatakan sebagai khamar. Karena daun itu memabukkan kalau dihisap asapnya.

    Senyawa Alkohol sendiri kalau kita minum, bukan efek al-iskar (mabuk) yang dihasilkan, melainkan efek al-mautu.

    Al-Mautu? Apa itu?

    Al-mautu artiya kematian. Coba saja minum alkohol 70% yang kita beli di Apotek, tidak usah banyak-banyak, segelas saja, insya Allah langsung innalillahi.

    Dalam kadar yang kecil dan sedikit, Alkohol aman bagi tubuh dan juga tidak memberi efek al-iskar, juga tidak memberi efek al-mautu. Karena itu banyak ulama dan lembaga pengawas makanan yang membolehkan khamar dengan kadar tertentu, terutama untuk larutan obat.

    Dan karena Alkohol tidak identik dengan khamar, maka bila jumlahnya sedikit masih bisa ditolelir.

    Lalu Bagaimana Mengukur Al-Iskar?

    Kepolisian biasanya memang mengukur apakah seseorang mabuk atau tidak, mengunakan kadar Alkohol dalam darah. Padahal dalam syariah Islam, cara pengukuran seperti itu tidak pernah dilakukan.

    Sebab fenomena al-iskar itu mudah sekali diketahui, sama saja dengan menyebutkan beda orang yang tidurdengan yang tidak tidur. Tidak perlu diukur dengan beragam pengukuran hingga sampai REM segala.

    Pokoknya anak kecil juga tahu membedakan, mana tidur dan mana melek. Sederhana sekali karena syariah Islam itu memang sederhana saja.

    Kalau mau tahu apakah sebuah minuman bersoda itu sudah termasuk khamar atau bukan, suruh saja kucing atau kelinci meminumnya. Kita lihat efeknya, kalau hewan itu jalannya sempoyongan lantaran teler nenggak minuman itu, nah ketahuan deh bahwa minuan itu khamar. Maka otomatis kita sebut minuman itu khamar, meski tidak ada alkoholnya.

    Tapi kucing atau kelincinya harus yang sehat wal afiat, jangan kucing yang kerjaannya mabok juga. Yang begitu sih tidak bisa dijadikan ukuran. Habis, tiap hari kerjaannya nenggak bir, AO, mansion, vodka, topi miring, dan sejenisnya. Kucingnya harus kucing yang belum pernah mabok sebelumnya.

    Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

    Ahmad Sarwat, Lc

    1. indokombucha

      Pak Saifudin yang baik hati..
      Terima kasih sekali atas informasinya! Ini adalah artikel yang sangat bermanfaat untuk meyakinkan umat Muslim di Indonesia bahwa Teh Kombucha adalah halal adanya!
      Kalau boleh, saya minta ijin untuk mengcopy-paste artikel ini, lengkap dengan sumbernya.. Dan nama Bapak pun akan saya sertakan dalam artikel tersebut 🙂

      1. Silakan dicopypaste pak..saya rasa nama saya gak perlu dicantumkan pak 😀 ..ini jg saya copypaste dari media tanyajawab islam. Aku sendiri sependapat dgn pendapat ustad itu..sdh lama saya bertanya tanya mengenai masalah ini dan akhirnya menemukan jawaban yg ckp baik dan msk akal.

  4. Tue 6 Jm2 1437 – 15 March 2016

    APAKAH KANDUNGAN ALKOHOL YANG TERDAPAT DALAM TEH KOMBUCHA MENJADIKANNYA HARAM?

    enarzhes

    Ada teh Jepang yang disebut ‘Kombucha’ yang mengandung alkohol sebanyak 0.0065% karena adanya sejenis enzim tertentu akibat proses peragian. Benda tersebut dapat dibeli di toko tanpa penjelasan kandungan tersebut, karena prosentase alkoholnya sangat sedikit sehingga tidak dianggap. Akan tetapi saya ingin mengetahui apakah boleh benda tersebut dikonsumsi dalam Islam atau tidak?

    Alhamdulillah

    Kami telah meneliti uraian panjang lebar tentang manfaat the yang disebutkan  dalam soal tersebut. Rujukan masalah ini hendaknya kepada para ahlinya.

    Adaupun kandungan alkohol yang terdapat dalam the tersebut, jumlahnya sangat sedikit dan tidak menyebabkan mabuk, maka minuman tersebut tidak dikatakan haram karenanya.

    Lihat jawaban soal no. 60212, di dalamnya terdapat jawaban tentang teh yang menjadi khamar.

    Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata, “Semua yang dinamakan air, maka dia suci mensucikan, apakah terjatuh najis atau tidak. Jika benda tersebut telah berubah dan lebur. Adapun jika bekasnya masih tampak, maka diharamkan penggunaannya, karena berarti dia menggunakan sesuatu yang diharamkan.” (Majmu Fatawa, 19/236,237)

    Beliau juga berkata,

    “Allah telah mengharamkan khaba’its, yaitu darah, bangkai, daging babi, dan semacamnya. Apabila benda-benda tersebut jatuh ke dalam air atau selainnya dan kemudian lebur, sehingga tidak tersisa sama sekali darah, bangkai atau daging babi, sebagaimana khamar jika lebur dalam benda cair, maka peminumnya tidak dikatakan meminum khamar.”

    Majmu Fatawa, 21/501, 502.

    Lihat Jawaban soal no. 33763.

    Maka dengan demikian, tidak ada larangan meminum teh tersebut.

    Wallahua’lam.

    https://islamqa.info/id/146710

Comments are closed.

Scroll to Top